Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi
TRIBUN-VIDEO.COM- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT sedang menunggu petunjuk maupun arahan dari Pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (Ojol).
Kepala Disnakertrans NTT Sylvia Peku Djawang mengatakan, sebetulnya THR diperhitungkan bagi karyawan penerima upah. Ojol, kata dia, tidak dalam kategori penerima upah bulanan.
Sylvia Peku Djawang menyebut, arahan itu merupakan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI kepada para pemilik aplikasi Ojol.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Latif
Laporan wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi
TRIBUN-VIDEO.COM- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT sedang menunggu petunjuk maupun arahan dari Pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (Ojol).
Kepala Disnakertrans NTT Sylvia Peku Djawang mengatakan, sebetulnya THR diperhitungkan bagi karyawan penerima upah. Ojol, kata dia, tidak dalam kategori penerima upah bulanan.
Sylvia Peku Djawang menyebut, arahan itu merupakan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI kepada para pemilik aplikasi Ojol.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Latif